Rabu, 22 April 2015

kode eetik pengguna fasilitas internet dalam keidupan sehari har

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas

Review sertifikasi keahlian bidang TI kategori Database


Sertifikasi profesional merupakan suatu penetapan  yang diberikan oleh suatu organisasi profesional kepada seseorang yang menunjukkan bahwa orang tersebut mampu melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang mempunyai keahlian yang spesifik. Ini juga harus diperbaharui secara berkala oleh seseorang tersebut serta hanya berlaku sampai dengan periode yang telah ditetapkan dan tujuannya untuk menghasilkan sumber daya manusia dalam bidang IT

Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.

a. Certificate of Competence. Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

b. Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

2. Sertifikasi Internasional

Di bagian ini akan dibahas dua sertifikasi TI dalam hal penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman. Yang dipilih adalah sertikasi untuk bahasa pemrograman Java dan sertifikasi untuk bahasa pemrograman yang menggunakan platform Microsoft .Net.

a. Java

Pengunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk. Tentunya hal ini diikuti dengan semakin tingginya kebutuhan akan tenaga profesional yang menguasai bahasa pemrograman Java.

1. Sertifikasi untuk Database

Setelah membahas sertifikasi untuk bahasa pemrograman, pada bagian ini akan dibahas macam sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak digunakan. Kami memilih sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft SQl Server.

a. Oracle

Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.

Dalam situsnya Oracle menyebutkan bahwa 97 dari pemegang Oracle Certified Professional (OCP) mengatakan bahwa mereka diuntungkan oleh sertifikasi tersebut, 89% merasa kepercayaan diri terkait penguasaan keahlian Oracle meningkat, dan 96% mengaku menganjurkan program sertifikasi Oracle kepada orang lain. Sementara bagi perusahaan yang memiliki pegawai yang telah tersertifikasi, Oracle mengklaim bahwa berdasarkan survai perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan penurunan waktu downtime sebesar 49%.

Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator.

Salah satu yang membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang tinggi adalah tingkat kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Untuk setiap ujian, peserta baru dinyatakan lulus apabila skornya minimal 70 %

 

 

Rabu, 18 Maret 2015

Kode Eetik Profesi Dokter

Ap iut kode etik ? kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagi alat untuk menghakimi segala macam tinakan yang secara logika rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari da untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri.
Sedangkan kode etik profesi adalaj pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. salah satu contohnya adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN, beliau hidup dalam abad ke 5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter yunani ini.
Pelanggaran kode etik profesi yakni terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggot kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi hrus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Beberapa penyebab pelanggaran kode etik profesi yakni :
1. idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
    sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan
2. memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme
    kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai
3. kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras
    karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa alasan mengapa kode eik perlu dibuat, beberapa alasan tersebut adalah
1. kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu dapat
    berperilaku secara etis
2. kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku
    organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya
3. perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnisnya sebagai sebuah profesi,
    dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

Nilai profesional dapat disebut dengan istilah asas etis yakni:
1. menghargai harkat dan martabat
2. peduli dan bertanggung jawab
3. integritas dalam hubungan
4. Tanggung jawab tetrhadp masyarakat



contohnya pada etika profesi kedokteran
ETIKA PROFESI KEDOKTERAN
Dalam suatu profesi perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi) dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien.
Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.

STUDI KASUS :
Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang mengemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga korban Maulana adalah korban Malpraktek.
Maulana kini berusia 18 tahun namun ia hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur tragedi ini bermula saat usianya empat puluh lima hari, Seperti balita pada umumnya Maulana mendapatkan imunisasi dari petugas Dinas Kesehatan  Petugas memberikan tiga imunisasi sekaligus, yaitu imunisasi BCG, imunisasi DPT dan imunisasi Polio.
Namun setelah dua jam menerima imunisasi Maulana mengalami kejang-kejang  dan suhu tubuhnya naik tajam Sehingga orang tuanya panik dan langsung membawanya ke rumah sakit namun kondisinya justru makin memburuk, Setelah lima hari dirawat Maulana malah tidak sadarkan diri, selama tiga minggu sejak itu, tubuh Maulana selalu sakit sakitan dan hampir seluruh organ tubuhku tidak berfungsi normal. Dokter mendiagnosa Maulana mengalami radang otak namun setelah itu, satu persatu penyakit menggerogoti kesehatannya. Semakin hari badannya semakin kecil, dan mengerut Maulana sering mengalami sesak nafas, dan kejang kejang. Orangtuanya yakin Maulana menjadi korban malpraktek. Karena beberapa dokter yang perawat Maulana menyatakan, anaknya mengalami kesalahan imunisasi.
 Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Maulana merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris menyatakan, profesi dokter, diikat oleh sebuah etika profesi dalam sebuah payung Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik.
Dari kasus Maulana , dapat dicermati bahwa tudingan dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan  ataupun kelalaian  seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya yang bertentangan dengan SOP yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya
SARAN:
Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya dan memegang etika profesi .

KESIMPULAN:
Fenomena Malpraktik
seharusnya tidak terjadi jika tiap profesional memegang etika profesi dan memiliki kepekaan moral. Kepekaan dalam bersikap kepada sesama profesional, atau rasa tanggung jawab atas profesinya kepada masyarakat.
Etika profesi akan berguna jika dirasakan manfaatnya oleh profesional sendiri. Selain itu, kegunaan itu akan terwujud jika dirasakan pula oleh pengguna jasa profesional. Tapi disisi lain kita tidak bisa juga menanggap dokter sebagai “penjahat” medis karena kita sadar bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan.

sumber  : https://noenank.wordpress.com/daftar-isi-kata-pengantar-bab-i-pendahuluan-i-1-latar-belakang-i-2-tujuan-dan-manfaat-bab-ii-pentingnya-etika-profesi-ii-1-kode-etik-profesi-ii-2-pentingnya-kode-etik-profesi-bab-iii-kesimpulan/
sumber  : http://kelompok19121990.blogspot.com/2012/10/study-kasus-etika-profesi-kedokteran.html


Selasa, 17 Maret 2015

Review undang undang ITE

Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.

Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.

Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.

Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Oleh karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content.

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

·         Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
·         Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
·         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

sumber : sumber : http://materi-etika-profesi.blogspot.com/2013/04/uu-ite-indonesia_28.html

Cara penilaian baik dan buruk


Ø  Penilaiaan menurut ajaran agama
Menurut berryhs paham perbuatan baik menurut agama adalah perbuatan yang sesuai kehendak Tuhan dan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Menurut Indonesia blogspot dalam agama islam yang menentukan baik dan buruk perbuatan pertama kali adalah Nash. Yaitu al-Qur'an (yang berisi hukum dan ketentuan Allah) dan al hadist (perkataan, perbuatan nabi) kemudian akal dan niat seseorang dalam melakukannya.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran adat kebiasaan
Menurut Indonesia blogspot adat kebiasaan adalah suatu perbuatan baik bagi mereka yang menjaga dan melaksanakannya, dan dipandang buruk bagi mereka yang mengindahkan atau melanggarnya.
Menurut aqilalhilmy adat kebiasaan masing-masing masyarakat tertentu memiliki suatu batasan-batasan tersendiri tentang hal-hal yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu demikian menurut masyarakat yang lain. Mereka akan mendidik dan mengajarkan anak-anak mereka untuk melakukan kebiasaan–kebiasaan yang mereka anggap baik dan melarang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan mereka.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran kebahagiaan (hedonisme)
Menurut amutiara yang pertanyaan yang menjadi ukuran baik atau buruk dalam kebahagiaan (hedonisme) adalah ”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk.
Menurut aliran hedonisme yang ada pada makalah ilmiah, berpendapat bahwa kebahagiaan merupakan norma baik dan buruk. Sesuatu itu dipandang baik jika mendatangkan kebahagiaan dan perbuatan itu buruk jika mendatangkan penderitaan.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran bisikan hati (intuisi)
Menurut aliran intuisi yang ada pada makalah ilmiah berpendapat bahwa setiap manusia memiliki kekuatan batin sebagai suatu instrument yang dapat membedakan baik atau buruknya suatu perbuatan. Intuisi ini semacam ilham yang memberi tahu nilai perbuatan itu lalu menetapkan hukum baik buruknya sebagaimana kita diberi mata dan telinga, dengan sekilas melihat dapat menetapkan putih atau hitamnnya sesuatu, dengan hanya mendengar sekilas kita dapat menyatakan suara itu merdu atau tidak.
Menurut warta warga gunadarma Bisikan hati adalah kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonism, tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai kebaikan budi pekerti.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran evolusi
Menurut Alexander dalam warta warga gunadarma nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam mini dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Menurut aqilalhilmy pada evolusi alam menyaring segala yang maujud (ada), berdasarkan ciri-ciri hukum alam yang terus berkembang yang dipergunakan untuk menentukan baik dan buruk.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran utilitarisme
Menurut novan baik buruk dalam utilitarisme ditentukan berdasarkan utility atau daya guna. Pandangan ini terlalu ekstrem diinterpretasikan dalam masa sekarang dan berkembang menjadai pandagan materialistic.
Menurut kumpulan tugas makalah ekonomi aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akibat terburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran eudaemonisme
Menurut mudhofir pada distrodocs dalam etika Jawa terdapat aliran yang mengandung nilai eudaemonisme theologies. Eudaemonisme berasal dari bahasa Yunani eudaemoni, artinya kebahagiaan. Eudaemonism adalah teori dalam etika yang menyatakan bahwa suatu tujuan manusia adalah kesejahteraan pribadi atau kebahagiaan. Selanjutnya aliran theology menyatakan bahwa suatu tindakan disebut bermoral jika tindakan itu sesuai dengan perintah Tuhan. Sedangkan tindakan buruk yaitu tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Menurut Indonesia blogspot semua orang ingin mencapai tujuan tertinggi dan itu adalah kebahgiaan, dan dapat dicapai dengan menjlankan fungsinya dengn baik disertai dengan keutamaan, yaitu keutaman intelektual (kebernian dan kemurahan hati).

Ø  Penilaiaan menurut ajaran pragmatisme
Menurut amutiara aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Menurut edukasi kompasiana pragmatisme yang dianggap benar adalah yang berguna dan yang buruk adalah tidak berguna. Pragmatisme adalah tradisi dalam pemikiran filsafat yang berhadapan dengan idealisme dan realisme. Kebenaran diartikan berdasarkan teori kebenaran pragmatisme.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran marxisme
Berdasarkan data pada scribd istilah “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.
Menurut sumber marxists atas kemajuan Marxisme, menunjukkan fakta bahwa gagasan-gagasannya disebarkan dan digenggam kuat diantara kelas buruh, meningkat frekuensi dan intensitasnya dengan pasti dari serangan-serangan kaum borjuis ini terhadap marxisme, yang menjadi semakin kuat, lebih keras dan lebih berbahaya setiap kali "dihancurkan" oleh ilmu-ilmu resmi.

Ø  Penilaiaan menurut ajaran komunisme
Sumber yang diperoleh dari erabaru komunis mempropagandakan bahwa manusia pasti akan menang melawan langit. Komunis mengekang sifat hakiki manusia yang baik dan jujur, sebaliknya mereka menghasut, membiarkan dan memanfaatkan sifat jahat manusia untuk memperkuat kekuasaannya. Komunis secara sistematik telah merusak hampir semua pengertian umum tentang moral yang ada di alam semesta ini. Sedangkan data yang ada pada kaum kapitalis memandang kebebasan adalah suatu kebutuhan bagi individu untuk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adalah suatu kekuatan pendorong bagi produksi karena ia benar-benar menjadi hak manusia yang menggambarkan kehormatan kemanusiaan.

sumber : http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html

Sabtu, 29 November 2014

Tugas Vclass AHP dan Linear SPK

VCLASS

TUGAS INDIVIDUAL (AHP DAN LINEAR)







SISTEM INFORMASI

SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN



Nama
: Kartika Eka P
Kelas
: 4 KA06
NPM
: 17111830



FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI

UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2014/2015


Pemrograman Linear

Suatu perusahaan akan memproduksi 2 jenis produk yaitu lemari dan kursi. Untuk memproduksi 2 produk tersebut dibutuhkan 2 kegiatan yaitu proses perakitan dan pengecatan. Perusahaan menyediakan waktu 56 jam untuk proses perakitan dan 60 jam untuk proses pengecatan. Untuk produksi 1 unit lemari diperlukan waktu 8 jam perakitan dan 5 jam pengecatan. Untuk produksi 1 unit kursi diperlukan 7 jam perakitan dan 12 jam pengecatan. Jika masing masing produk adalah Rp. 200.000,- untuk lemari dan Rp. 100.000,- untuk kursi. Tentukan solusi optimal agar mendapatkan untuk laba maksimal (Lemari = X ; Kursi = Y).

Jawab

Z= 200.000 X + 100.000Y

1)      8X + 7Y < 56

2)      5X + 12Y < 60



8X
+ 7Y   <
56
x 12
96X + 84Y < 672
5X
+ 12Y <
60
x 7
35X + 84Y < 420




61Y   < 252




Y < 4,13
8X
+ 7 (4,13) < 56


8X
< 56 – 28,91


8X
< 27,09




X < 3,39



Umpama


8X
+ 7Y < 56
5X
+ 12Y < 60
8X
< 56
5X
< 60
X < 7
X < 12
Y < 8
Y < 5


GRAFIK



  

 LABA MAKSIMAL

Z = 200.000X + 100.000Y (0,0) = 0 (0,5) = 100.000 (5) = 500.000

(7,0) = 200.000 (7) = 1.400.000 (3,39 , 4,13) = 200.000 (3,39) + 100.000 (4,13) = 678.000 + 413.000 = 1.091.000 Jadi maksimalnya pada 7,0

Atau 7 Lemari dengan laba 1.400.000


AHP

Seorang mahasiswa UG ingin membeli sebuah telpon selular. Setelah melihat-lihat di toko yang terletak di Margo City maka mahasiswa tersebut menentukan ada 3 merk yang kelihatannya dapat memenuhi kebutuhannya akan telepon seluler tersebut, yaitu Apple, Blackberry dan Samsung. Namun demikian, ia masih merasa kesulitan untuk menentukan telpon seluler mana yang harus dibeli. Ia minta bantuan mahasiswa teman satu kosnya yang sudah belajar AHP untuk mengaplikasikan pengetahuan dan pemahamannya dalam menentukan keputusan untuk pembelian telpon seluler tersebut. Setelah berdiskusi dengan temannya, maka didapatkan bahwa kriteria yang dibandingkan untuk produk telpon selular adalah battery, camera dan touch screen. Adapun nilai kepentingan relatif hasil wawancara adalah sebagai berikut :


Battery
Camera
Touchscreen




Battery
1
1/4
3




Camera
4
1
7




Touchscreen
1/3
1/7
1






Hasil wawancara untuk kepentingan relatif dari merk yang dikaji berturut-turut untuk battery, camera dan touch screen adalah sebagai berikut :

Battery



Apple
Blackberry
Samsung






Apple
1
4
3






Blackberry
1/4
1
1/2






Samsung
1/3
2
1





Camera










Apple
Blackberry
Samsung






Apple
1
5
3






Blackberry
1/5
1
¼






Samsung
1/3
4
1





Touchscreen










Apple
Blackberry
Samsung






Apple
1
1/3
1/7






Blackberry
3
1
½






Samsung
7
2
1








Buatlah hirarki penyelesaian persoalan, selesaikan perhitungan agar dihasilkan keputusan (gunakan 3 digit decimal di belakang titik).

JAWAB

1.  Hitung Eigen Vektor dari Battery, Camera dan Touchscreen




Battery

Camera

Touchscreen













Battery

1

1/4 = 0,250
3














Camera

4

1
7














Touchscreen
1/3 = 0,333
1/7 = 0,143
1














Jumlah

5,333
1,393
11


























Battery

Camera

Touchscreen

Jumlah
Eigen










Vector

Battery
0,187

0,179

0,272

0,638
0,213











Camera
0,750

0,718

0,636

2,104
0,701











Touchscreen
0,062

0,103

0,091

0,256
0,085













2.  Hitung Eigen Vektor dari semua merk dari kriteria Battery







Apple
Blackberry
Samsung
























Apple
1

4


3


























Blackberry
1/4 = 0,250

1


1/2  = 0,500
























Samsung
1/3 = 0,333

2


1


























Jumlah
1,583

7


4,500











































Apple

Blackberry

Samsung

Jumlah

Eigen Vector

















Apple

0,632

0,571

0,667

1,870

0,623

















Blackberry

0,158

0,143

0,111

0,412

0,138

















Samsung

0,210

0,286

0,222

0,718

0,239














3.  Hitung Eigen Vektor dari semua merk dari kriteria Camera
























Apple

Blackberry
Samsung
























Apple

1


5


3






















Blackberry

1/5  = 0,200

1


¼ = 0,250























Samsung

1/3 = 0,333


4


1

























Jumlah

1,533


10


4,250

























Apple
Blackberry
Samsung
Jumlah
Eigen Vector






Apple
0,652
0,500
0,706
1,585
0,619






Blackberry
0,130
0,100
0,059
0,289
0,096






Samsung
0,217
0,400
0,235
0,852
0,284










4.  Hitung Eigen Vektor dari semua merk dari kriteria Touchscreen





Apple

Blackberry

Samsung
















Apple

1
1/3 = 0,333

1/7 = 0,143
















Blackberry

3
1

½ - 0,500

















Samsung

7
2

1

















Jumlah

11
3,333

1,643


























Apple
Blackberry

Samsung
Jumlah

Eigen Vector









Apple

0,091
0,100

0,087
0,278

0,093









Blackberry

0,272
0,300

0,304
0,876

0,292









Samsung

0,636
0,600

0,609
1,845

0,615














5.  Hitung Eigen Vektor dari masing masing kriteria dikali merk



Battery
Camera
Touchscreen
Eigen Vector





Apple
0,623
0,619
0,093
0,213





Blackberry
0,138
0,096
0,292
0,701





Samsung
0,239
0,284
0,615
0,085







APPLE

(0,623 x 0,213) + (0,619 x 0,701) + (0,093 x 0,085) = (0,133) + (0,434) + (0,008) = 0,575 BLACKBERRY

(0,138 x 0,213) + (0,096 x 0,701) + (0,292 x 0,085) = (0,029) + (0,067) + (0,024) = 0,120 SAMSUNG

(0,239 x 0,213) + (0,284 x 0,701) + (0,615 x 0,085) = (0,051) + (0,200) + (0,052) = 0,303 Jadi Handphone yang cocok buatnya adalah APPLE dengan nilai 0,575