Rabu, 18 Maret 2015

Kode Eetik Profesi Dokter

Ap iut kode etik ? kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagi alat untuk menghakimi segala macam tinakan yang secara logika rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari da untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri.
Sedangkan kode etik profesi adalaj pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. salah satu contohnya adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN, beliau hidup dalam abad ke 5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter yunani ini.
Pelanggaran kode etik profesi yakni terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggot kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi hrus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Beberapa penyebab pelanggaran kode etik profesi yakni :
1. idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
    sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan
2. memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme
    kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai
3. kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras
    karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa alasan mengapa kode eik perlu dibuat, beberapa alasan tersebut adalah
1. kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu dapat
    berperilaku secara etis
2. kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku
    organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya
3. perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnisnya sebagai sebuah profesi,
    dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

Nilai profesional dapat disebut dengan istilah asas etis yakni:
1. menghargai harkat dan martabat
2. peduli dan bertanggung jawab
3. integritas dalam hubungan
4. Tanggung jawab tetrhadp masyarakat



contohnya pada etika profesi kedokteran
ETIKA PROFESI KEDOKTERAN
Dalam suatu profesi perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi) dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien.
Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.

STUDI KASUS :
Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang mengemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga korban Maulana adalah korban Malpraktek.
Maulana kini berusia 18 tahun namun ia hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur tragedi ini bermula saat usianya empat puluh lima hari, Seperti balita pada umumnya Maulana mendapatkan imunisasi dari petugas Dinas Kesehatan  Petugas memberikan tiga imunisasi sekaligus, yaitu imunisasi BCG, imunisasi DPT dan imunisasi Polio.
Namun setelah dua jam menerima imunisasi Maulana mengalami kejang-kejang  dan suhu tubuhnya naik tajam Sehingga orang tuanya panik dan langsung membawanya ke rumah sakit namun kondisinya justru makin memburuk, Setelah lima hari dirawat Maulana malah tidak sadarkan diri, selama tiga minggu sejak itu, tubuh Maulana selalu sakit sakitan dan hampir seluruh organ tubuhku tidak berfungsi normal. Dokter mendiagnosa Maulana mengalami radang otak namun setelah itu, satu persatu penyakit menggerogoti kesehatannya. Semakin hari badannya semakin kecil, dan mengerut Maulana sering mengalami sesak nafas, dan kejang kejang. Orangtuanya yakin Maulana menjadi korban malpraktek. Karena beberapa dokter yang perawat Maulana menyatakan, anaknya mengalami kesalahan imunisasi.
 Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Maulana merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris menyatakan, profesi dokter, diikat oleh sebuah etika profesi dalam sebuah payung Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik.
Dari kasus Maulana , dapat dicermati bahwa tudingan dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan  ataupun kelalaian  seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya yang bertentangan dengan SOP yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya
SARAN:
Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya dan memegang etika profesi .

KESIMPULAN:
Fenomena Malpraktik
seharusnya tidak terjadi jika tiap profesional memegang etika profesi dan memiliki kepekaan moral. Kepekaan dalam bersikap kepada sesama profesional, atau rasa tanggung jawab atas profesinya kepada masyarakat.
Etika profesi akan berguna jika dirasakan manfaatnya oleh profesional sendiri. Selain itu, kegunaan itu akan terwujud jika dirasakan pula oleh pengguna jasa profesional. Tapi disisi lain kita tidak bisa juga menanggap dokter sebagai “penjahat” medis karena kita sadar bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan.

sumber  : https://noenank.wordpress.com/daftar-isi-kata-pengantar-bab-i-pendahuluan-i-1-latar-belakang-i-2-tujuan-dan-manfaat-bab-ii-pentingnya-etika-profesi-ii-1-kode-etik-profesi-ii-2-pentingnya-kode-etik-profesi-bab-iii-kesimpulan/
sumber  : http://kelompok19121990.blogspot.com/2012/10/study-kasus-etika-profesi-kedokteran.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar