Selasa, 07 Mei 2013

Bank Syariah


Secara umum Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yang kemudian disalurkan lagi kepada masyarakat untuk hal yang lebih berguna atau meningkatkan taraf hidup banyak orang. Tidak hanya menghimpun dana dari masyarakat, Bank juga berfungsi sebagai pengatur dana masyarakat.
Bank juga memiliki beberapa fungsi :
Bank berfungsi sebagai tempat penyimpan uang baik yang menggunakan jangka waktu atau pun tidak, selain itu menyimpan uang di Bank juga lebih aman.
Kemudian Bank juga sebagai Tempat menabung, dan si penabung juga dapat kapan saja menabungkan uang nya/menyetorkan uang nya dan juga dapat kapan saja mengambil tabungannya. Salah satu cara yang instan saat ini dalam mengambil sejumlah nilai tabungan dengan menggunakan mesin ATM (anjungan tunai mandiri).
Bank juga berfungsi sebagai tempat mengirim dan menukar kan uang. Masyarakat dapat dengan mudah dan cepat dalam mengirimkan uang baik dalam maupun luar negeri, serta melayani masyarakat dalam menukarkan uang baik itu rupiah atau mata uang asing. Itu adalah sedikit beberapa fungsi Bank.
Kemudian apa itu bank syariah…? Bank syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yang kemudian disalurkan lagi kepada masyarakat untuk hal yang lebih berguna atau meningkatkan taraf hidup banyak orang, namun dengan manggunakan  aturan-aturan/syariah agama Islam serta menghindari yang namanya praktek riba. Namun kita perlu ketahui dahulu pengertian bunga, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil produk, berdasarkan tempo waktu dan berdasarkan prosentase. Pengertian riba itu sendiri adalah tambahan yang tidak disertai dengan adanya imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
Bank Muamalah Indonesia (BMI) adalah bank yang pertama kali menggunakan prinsip islam yang didirikan pada tanggal 1 November 1991. Berdirinya BMI disambut baik oleh masyarakat dan juga pemerintah, bahkan beberapa bank pemerintah dan konvensional juga ikut andil dalam Bank syariah.
Diantara produk Bank syariah :
System bagi hasil (mudharabah)
Adalah system hasil bagi usaha antara penyedia dana dan pengelola dana, Mudharabah(berniaga dengan milik orang lain) serta kerja sama dalam usaha.
System jual beli dengan marjin keuntungan
Bank yang menjadikan nasabah sebagai agen bank yang bertindak sebagai penjual yang menjualkan barang tersebut dengan sejumlah harga beli ditambah keuntungan bank.
System fee (jasa)
System ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan oleh bank.
Dari hasik produk bank syariah ini, tidak mangandung praktek bunga atau riba yang bertentangan dengan syariat islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar