Secara umum Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yang kemudian disalurkan
lagi kepada masyarakat untuk hal yang lebih berguna atau meningkatkan taraf
hidup banyak orang. Tidak hanya menghimpun dana dari masyarakat, Bank juga
berfungsi sebagai pengatur dana masyarakat.
Bank juga memiliki beberapa fungsi :
Bank berfungsi sebagai tempat penyimpan
uang baik yang menggunakan jangka waktu atau pun tidak, selain itu menyimpan
uang di Bank juga lebih aman.
Kemudian Bank juga sebagai Tempat menabung,
dan si penabung juga dapat kapan saja menabungkan uang nya/menyetorkan uang nya
dan juga dapat kapan saja mengambil tabungannya. Salah satu cara yang instan
saat ini dalam mengambil sejumlah nilai tabungan dengan menggunakan mesin ATM
(anjungan tunai mandiri).
Bank juga berfungsi sebagai tempat mengirim
dan menukar kan uang. Masyarakat dapat dengan mudah dan cepat dalam mengirimkan
uang baik dalam maupun luar negeri, serta melayani masyarakat dalam menukarkan
uang baik itu rupiah atau mata uang asing. Itu adalah sedikit beberapa fungsi
Bank.
Kemudian apa itu bank syariah…? Bank
syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, yang kemudian disalurkan lagi kepada masyarakat untuk hal yang lebih
berguna atau meningkatkan taraf hidup banyak orang, namun dengan
manggunakan aturan-aturan/syariah agama
Islam serta menghindari yang namanya praktek riba. Namun kita perlu ketahui
dahulu pengertian bunga, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan
hasil produk, berdasarkan tempo waktu dan berdasarkan prosentase. Pengertian
riba itu sendiri adalah tambahan yang tidak disertai dengan adanya imbalan yang
terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
Bank Muamalah Indonesia (BMI) adalah bank
yang pertama kali menggunakan prinsip islam yang didirikan pada tanggal 1
November 1991. Berdirinya BMI disambut baik oleh masyarakat dan juga
pemerintah, bahkan beberapa bank pemerintah dan konvensional juga ikut andil
dalam Bank syariah.
Diantara produk Bank syariah :
System bagi hasil (mudharabah)
Adalah system hasil bagi usaha antara
penyedia dana dan pengelola dana, Mudharabah(berniaga dengan milik orang lain)
serta kerja sama dalam usaha.
System jual beli dengan marjin keuntungan
Bank yang menjadikan nasabah sebagai agen
bank yang bertindak sebagai penjual yang menjualkan barang tersebut dengan
sejumlah harga beli ditambah keuntungan bank.
System fee (jasa)
System ini meliputi seluruh layanan non
pembiayaan yang diberikan oleh bank.
Dari hasik produk bank syariah ini, tidak
mangandung praktek bunga atau riba yang bertentangan dengan syariat islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar